Lompat ke konten
E-Commerce

PPh Marketplace Dipungut Empat Hari, Lalu Ditunda ke November

Pemungutan dimulai 1 Agustus, dibatalkan 5 Agustus, dan yang terlanjur dipungut dikembalikan. Yang perlu Anda putuskan bukan soal pajaknya, karena tanggalnya sudah dua kali bergeser.

Ditulis oleh Kang Dadan, Software Engineer & Solo Founder

Urutan kejadiannya

Pada 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22: PT Tokopedia, PT Shopee International Indonesia, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), dan PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli). Dasarnya PMK 37/2025, dan Pasal 17 aturan itu memberi jeda satu bulan sejak penunjukan. Pemungutan pun dimulai 1 Agustus 2026.

Empat hari kemudian aturannya ditunda. Dalam media briefing 5 Agustus 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemberlakuannya ditahan demi menjaga daya beli. DJP menerbitkan Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026 tentang penundaan pemberlakuan pada hari yang sama, dan isinya tegas: pemberlakuan ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026, dan pemungutan baru mulai berlaku 1 November 2026.

Dua hal ikut dibatalkan. Surat penunjukan keempat marketplace dicabut dan akan diterbitkan ulang nanti, dan PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut sejak 1 Agustus dikembalikan kepada pedagang.

Tanggalnya sudah bergeser sebelum ini

Jadwal pelaksanaan aturan ini bukan baru sekali berubah. PMK 37/2025 sendiri sudah terbit sejak pertengahan 2025, tapi penunjukan pemungutnya tidak langsung keluar. Pada 5 November 2025, Sekjen idEA Budi Primawan menyatakan aturannya "sedang ditunda sampai daya beli masyarakat meningkat" sementara anggotanya tetap bersiap. Penunjukan baru terbit 1 Juli 2026, pemungutan dimulai 1 Agustus, dan ditahan lagi empat hari kemudian.

Alasan yang disebut pemerintah sama di kedua penundaan: menjaga daya beli masyarakat. Yang perlu dibaca dari pola ini bukan tanggalnya, tapi sifatnya. Setiap tanggal baru sejauh ini punya tanggal penggantinya, dan tidak ada yang menjamin 1 November 2026 berbeda.

Kalau sebuah keputusan bisnis hanya masuk akal karena satu tanggal regulasi, keputusan itu sebenarnya belum matang. Tanggalnya bisa bergeser, strukturnya tidak.

Yang sebenarnya tidak berubah

Perlu diluruskan lebih dulu, karena ini yang paling sering disalahpahami: PMK 37/2025 tidak menciptakan pajak baru. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakannya langsung: "PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru." Penghasilan usaha Anda memang sudah terutang PPh sebelumnya. Yang berubah hanya siapa yang menyetorkan dan kapan: dari Anda setor sendiri belakangan, menjadi dipungut marketplace saat transaksi terjadi.

Artinya bagi pedagang yang selama ini patuh, ini bukan beban tambahan melainkan pergeseran arus kas. Uang yang dulu masuk penuh lalu disetor kemudian, nanti terpotong di depan. Bagi usaha dengan perputaran stok cepat, selisih waktu itu terasa di modal belanja, dan itu efek yang nyata meski tarifnya bukan biaya baru.

Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto, di luar PPN dan PPnBM. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun dikecualikan, tapi pengecualian itu tidak otomatis: syaratnya menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan. Kalau surat itu tidak pernah dikirim, pemotongan tetap jalan meski omzet Anda di bawah ambang.

Yang naik bulan Mei justru tidak ditunda

Sementara pajaknya bergeser, biaya platform bergerak ke arah sebaliknya dan tidak ada pengumuman penundaan untuk itu. Per 2 Mei 2026 Shopee menyesuaikan biaya layanan program Gratis Ongkir XTRA. Menurut rincian yang dikutip Katadata dari laman edukasi penjual Shopee, sub-kategori fashion aksesori naik dari 5,5% menjadi 7,5% untuk produk ukuran biasa, sementara sub-kategori logam mulia dan perhiasan naik dari 1,5% menjadi 2% dengan batas Rp40.000 per produk. Programnya opsional, dan penjual yang beriklan bisa menekan biayanya sampai 1,5%.

Yang lebih besar datang pada 18 Mei 2026. TikTok Shop menaikkan batas maksimum Biaya Komisi Dinamis dari Rp40.000 menjadi Rp650.000 per item, potongan yang dikenakan atas tiap pesanan yang berhasil dikirim dan sudah termasuk PPN. Bisnis.com memuat dua contoh hitungan dari skema barunya.

  • Pakaian dan sepatu wanita seharga Rp1 juta. Tarif lama 5,50% menghasilkan Rp55.000, tapi yang dipotong cuma Rp40.000 karena tertahan plafon. Tarif barunya 8,00%, jadi Rp80.000 dipotong penuh karena masih jauh di bawah plafon baru.
  • Laptop seharga Rp20 juta. Tarif kategorinya 4,00% menghasilkan Rp800.000, dan kini yang dipotong Rp650.000 karena tertahan plafon baru. Sebelum 18 Mei, potongannya berhenti di Rp40.000.

Contoh pertama itu yang paling relevan untuk kebanyakan penjual: barang sejuta rupiah, potongan naik dua kali lipat dalam satu hari. Contoh kedua menunjukkan ke mana arahnya untuk barang mahal.

Jadi urutannya begini: satu potongan yang tertunda dua bulan, dan beberapa potongan lain yang sudah naik sejak Mei dan tidak akan turun.

Keputusan yang tetap layak diambil sekarang

Ada satu hal yang tidak ikut ditunda dan tidak diatur PMK mana pun: pembeli yang sudah pernah belanja di toko Anda tetap dihitung sebagai pembeli baru setiap kali mereka pesan lagi, lengkap dengan komisi dan biaya program yang menyertainya. Itu bukan kebijakan yang bisa dibatalkan lewat pengumuman.

Jadi pekerjaan yang layak dikerjakan dua bulan ke depan bukan memindahkan kanal karena takut pajak, melainkan menghitung berapa persen pesanan bulan lalu yang datang dari orang yang sudah pernah membeli. Angkanya ada di laporan penjualan Anda sendiri, bisa dihitung dari nomor telepon atau nama penerima yang berulang. Untuk porsi itulah potongan pembeli baru tidak masuk akal dibayar dua kali.

Dan untuk 1 November, yang perlu disiapkan cukup dua: pastikan NPWP atau NIK sudah terdaftar di akun marketplace Anda, dan kalau omzet Anda di bawah Rp500 juta, siapkan surat pernyataannya sebelum tanggalnya tiba.

sumber

  1. 01
  2. 02
  3. 03
  4. 04
    Marketplace Tetap Bersiap Meski Penunjukan Pemungut PPh 22 Ditunda

    DDTC News · 5 November 2025 · news.ddtc.co.id

  5. 05
  6. 06